Senin, 13 Juni 2016

Asas hubungan internasional

Asas-asas hubungan internasional yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalin hubungan internasional antara lain:
a.    Asas teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.
d.    Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat. Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.    Asas keterbukaan. Dalam hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu. Maksud dan tujuan hubungan internasional menurut Kartasasmita adalah:
1)    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara yang lain
2)    Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
3)    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4)    Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
5)    Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Kerja sama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan, kerja sama internasional bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
c.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Subjek hukum internasional adalah orang atau badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar