Kamis, 16 Juni 2016

Jenis koperasi

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya, maka jenis-jenis koperasi dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.    Koperasi produsen, adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang produksi pada anggota. Yang termasuk koperasi produksi antara lain koperasi nelayan, koperasi batik, koperasi kopra, koperasi cengkeh, koperasi kerajinan, dan lain-lain.
b.    Koperasi jasa, adalah koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Contoh koperasi jasa antara lain koperasi jasa angkutan, koperasi asuransi, dan lain-lain.
c.    Koperasi konsumen, adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para konsumen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang konsumsi terutama barang-barang kebutuhan para anggotanya dan masyarakat seterusnya. Yang termasuk koperasi konsumen adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai, koperasi siswa, dan lain-lain.
d.    Koperasi simpan pinjam, adalah koperasi yang kegiatannya memberikan pinjaman kepada anggota dengan imbalan jasa dari dana yang diperoleh simpan pinjam anggota dari modal pinjam. Termasuk koperasi simpan pinjam antara lain koperasi pegawai negeri.
e.    Koperasi pemasaran, adalah koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan barang-barang hasil produksi kepada konsumen antara lain karyawan pabrik rokok, koperasi pedesaan, dan lain-lain.
f.    Koperasi serba usaha, adalah koperasi yang mengelola bermacam-macam unit kegiatan usaha meliputi usaha bidang produksi, konsumsi, atau jasa. Yang dapat dikategorikan sebagai koperasi serba usaha, antara lain: koperasi unit desa (KUD).

Unit bidang pelayanan KUD terhadap anggotanya meliputi:
1)    sektor pertanian, pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrobisnis
2)    sektor penyaluran kebutuhan pokok masyarakat pedesaan terutama pangan, sandang, dan papan
3)    sektor jasa, simpan pinjam, perkreditan, angkutan listrik pedesaan, dan konstruksi
4)    sektor industri kecil dan kerajinan
5)    sektor-sektor lain sesuai dengan kemampuan dan keadaan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar