Senin, 13 Juni 2016

Pengertian hukum internasional

Dalam negara modern seperti sekarang ini, hubungan antarbangsa makin erat. Hal ini dikarenakan sebagai berikut:
a.    Ketergantungan negara yang satu terhadap negara yang lain makin besar
b.    Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan transportasi makin pesat, sehingga komunikasi antarbangsa dan individu makin mudah sehingga batas-batas wilayah suatu negara hanya bermakna politis
c.    Adanya integrasi perdagangan internasional atau dikenal dengan istilah perdagangan bebas, baik dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan atau dilakukan oleh negara-negara di dunia mendorong lahirnya globalisasi.

Kondisi tersebut diperlukan norma atau aturan yang mengatur hubungan antarbangsa tersebut. Norma tersebut biasa disebut hukum internasional. Untuk menegakkan hukum internasional tersebut diharapkan tercipta hubungan antarnegara dan antarbangsa yang harmonis, saling hormat menghormati. Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Adapun fungsi sistem hukum dan pengadilan internasional antara lain:
a.    Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antarbangsa atau antarsubjek hukum internasional
b.    Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antarsubjek hukum internasional sehingga dapat diselesaikan secara damai.

Secara sederhana, hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa, antara negara dengan negara, atau antarnegara dengan subjek hukum. Istilah hukum internasional lahir sejak masa Romawi yaitu ius intergentium, kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi:
a.    Volkernrecht (Bahasa Jerman)
b.    Droit des gens (Bahasa Prancis)
c.    Law of nations atau international law (Bahasa Inggris).

Menurut Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional adalah kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.

Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar