Senin, 13 Juni 2016

Hukum internasional

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Acapkali adanya hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, atau perdagangan. manakala hal tersebut terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Munculnya sengketa-sengketa internasional lebih sering disebabkan oleh tindakan negara tertentu yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat bergantung kepada komitmen setiap negara untuk menghargai negara lain.

Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad XX. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.

Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).

Cara perang yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama. Bahkan perang telah dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri. Sebagai contoh, Napoleon Bonaparte menggunakan perang untuk menguasai wilayah-wilayah di Eropa pada abad XIX.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar