Jumat, 10 Juni 2016

Herman Willem Daendels (Gubernur Jenderal Hindia Belanda)

Pada tahun 1808, adik Napoleon Bonaparte, yaitu Louis Bonaparte mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur jenderal di Hindia Belanda. Berikut ini anda dapat mengetahui beberapa tugas Daendels sebagai gubernur jenderal di Hindia Belanda:
1.    mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris
2.    mengatur pemerintahan di Indonesia
3.    membereskan keuangan.

Supaya tugas-tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik, Daendels mengambil kebijakan di berbagai bidang.
1. Bidang pertahanan
a. menambah jumlah prajurit
b. membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan
c. membangun kembali armada pertahanan laut di Surabaya dan Batavia
d. membangun pelabuhan armada di Ujung Kulon, Merak, dan Surabaya.

2. Bidang pemerintahan
a. membentuk sekretariat negara untuk mengurus administrasi
b. mengadakan perbudakan dan mendirikan pasar budak di Pecenongan, Jakarta
c. memindahkan kantor pusat pemerintahan dari Sunda Kelapa ke Jayakarta yang sekarang digunakan sebagai Kantor Departemen Keuangan (Lapangan Banteng Timur)
d. membentuk kantor pengadilan di Surabaya dan Batavia
e. menyingkirkan raja-raja yang dianggap menghalangi tindakannya dan mengganti dengan raja baru yang mendukung tindakannya.

3. Bidang keuangan
a. mengeluarkan uang kertas
b. menjual tanah kepada orang-orang partikelir (swasta)
c. membentuk Dewan Pengawas Keuangan
d. mendorong pemungutan pajak-pajak swasta dan melaksanakan contingenten (penyerahan wajib yang berupa hasil bumi).

Kebijakan Daendels di bidang keuangan untuk menjual tanah kepada orang-orang swasta menjadi bumerang bagi Daendels. Ia dianggap telah melanggar undang-undang Belanda. Akhirnya, Daendels ditarik kembali ke Belanda. Gubernur jenderal yang menggantikannya adalah Jansens. Akan tetapi, belum sempat melaksanakan tugasnya, Belanda dan Inggris telah melaksanakan Kapitulasi Tuntang, yaitu kekuasaan Belanda atas Jawa harus diserahkan kepada Inggris. Hal ini dilakukan karena Belanda jatuh ke tangan Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar