Rabu, 08 Juni 2016

Faktor produksi

Berikut yang termasuk faktor produksi adalah sebagai berikut.
a.    Tanah atau faktor produksi alam. Tanah merupakan faktor produksi, karena tanpa tanah rumah tangga produksi tidak akan dapat memproduksi barang atau jasa akibat tidak ada lahan sebagai tempat pengolahan barang atau jasa tersebut.
b.    Tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan faktor produksi tenaga kerja yang berperan sebagai pelaku pengolahan barang dan jasa agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
c.    Modal. Modal adalah sejumlah dana dan yang dibutuhkan untuk memulai suatu usaha. Dana tersebut meliputi beberapa biaya seperti biaya operasi, biaya administrasi, dan lainnya. Tanpa adanya modal, suatu usaha akan sulit berjalan.
d.    Skill. Skill atau keahlian sangat dibutuhkan dalam proses pengolahan barang dan jasa. Tanpa keahlian, barang, dan jasa yang dihasilkan mungkin tidak akan sesuai dengan keinginan masyarakat, baik dari kualitas, kuantitas, bentuk, rasa, pelayanan, dan lainnya.

Balas jasa faktor produksi
Sebagai pemilik faktor produksi tentunya rumah tangga konsumsi berhak menerima imbalan atau balas jasa atas faktor produksi yang diserahkan pada rumah tangga produksi. Imbalan atas balas jasa tersebut berupa sebagai berikut.
a.    Sewa tanah bagi rumah tangga konsumsi yang menyediakan tanahnya pada rumah tangga produksi.
b.    Upah atau gaji bagi anggota rumah tangga konsumsi yang menjadi tenaga kerja.
c.    Bunga modal bagi rumah tangga konsumsi yang memberikan modal untuk proses produksi.
d.    Laba bagi rumah tangga konsumsi yang menyerahkan keahliannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar