Anggaran belanja rutin adalah anggaran belanja yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemeliharaan dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari yang terdiri dari pengeluaran untuk:
a. Belanja pegawai, yaitu pembayaran gaji pegawai
b. Belanja barang, yaitu pembelian barang untuk penyelenggaraan pemerintah sehari-hari seperti kertas, tinta, dan alat-alat tulis
c. Subsidi daerah otonom, yaitu bantuan pemerintah pusat untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah (otonom) yang meliputi belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dan lain-lain
d. Cicilan dan bunganya, atas berbagai pinjaman pemerintah
Anggaran belanja pembangunan daerah adalah pengeluaran untuk pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar