Senin, 06 Juni 2016

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan harus ada ijin (persetujuan dari menteri kehakiman) dan PT tersebut harus diumumkan dalam berita negara (lembaran berita negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Dalam akte pendiriannya, harus termuat:
1)    Nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
2)    Nama-nama pendiri PT serta alamatnya
3)    Tempat kedudukan PT
4)    Jumlah modal PT
5)    Anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri dari:
1)    Modal statuter yaitu modal yang tercantum dalam neraca PT
2)    Modal yang ditempatkan yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual
3)    Modal yang disetor yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dari modal statuter.

Dalam PT ada tiga badan yang menentukan kelancaran jalannya kehidupan PT, yaitu:
1)    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS inilah yang berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris
2)    Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggungjawab atas jalannya PT
3)    Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Kebaikan Perseroan Terbatas antara lain:
-    Tanggung jawab pesero terbatas
-    Kebutuhan akan pengembangan modal mudah terpenuhi
-    Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin
-    Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
-    Efisiensi di bidang kepemimpinan
-    Lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Sedangkan keburukan Perseroan Terbatas antara lain:
-    Perhatian pesero terhadap PT kurang
-    Biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan)
-    Memimpin PT lebih sulit dari pada perusahaan bentuk lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar